Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA Kementerian.
(2) Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran Dana Dekonsentrasi.
(3) Perencanaan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Deputi.
(4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyampaikan rencana Kegiatan dan Dana Dekonsentrasi kepada gubernur dan Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
