Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (2) Usulan revisi anggaran DIPA Dekonsentrasi disampaikan oleh KPA kepada Deputi, dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat permohonan usulan revisi; b. matriks semula-menjadi; dan c. justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perangkat Daerah. (3) Format surat permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan matriks semula- menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan rincian anggaran; b. kesalahan administrasi; dan/atau c. perubahan atas APBN tahun berjalan, Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan atau pemotongan anggaran, dan perubahan kebijakan pemerintah.
Your Correction