Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi oleh Perangkat Daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan teknis kepada Perangkat Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
