Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan monitoring dan evaluasi kinerja. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disampaikan beserta dengan salinan BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. gubernur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Perencanaan Pembangunan Daerah; dan b. Menteri dalam hal ini Deputi. (5) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik. (6) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: a. unit akuntansi Deputi; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; dan c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (7) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut: a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; dan b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (8) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. (9) Laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dalam bentuk data elektronik melalui: a. sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu (SMART) Kementerian Keuangan dan disampaikan setiap 1 (satu) bulan; dan b. aplikasi e-Monev Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (10) Format laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format laporan SMART sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Format laporan e-Monev sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction