Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui Sistem OSS.
(2) Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa BAP dan penilaian kepatuhan yang disampaikan secara daring melalui Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
(3) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) BAP dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Your Correction
