Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah dalam hal:
a. sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. adanya temuan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari Inspektorat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak membebaskan Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Your Correction
