Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas:
a. kinerja anggaran, berupa pencapaian pemanfaatan anggaran Dana Dekonsentrasi setiap tahun anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b. kemampuan fiskal daerah, berupa gambaran kemampuan keuangan setiap daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin;
c. jumlah proyek penanaman modal, berupa banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan
berusaha dan perizinan penanaman modal selama periode 5 (lima) tahun terakhir dari yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, BKPM, atau instansi terkait yang berwenang;
d. realisasi penanaman modal, berupa nilai penanaman modal yang telah dikeluarkan oleh perusahaan selama periode 1 (satu) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan
e. geografis, berupa faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.
(2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan yang mempengaruhi pelaksanaan Pemantauan di lapangan.
(3) Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada setiap wilayah daerah provinsi dialokasikan guna mendukung pencapaian target proyek per provinsi.
(4) Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi dan target proyek per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Your Correction
