Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa:
a. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara daring;
b. hasil review LKPM secara daring yang diteruskan kepada BKPM; dan
c. profil pelaku usaha hasil kunjungan ke lokasi proyek.
(2) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk profil pelaku usaha yang dikunjungi.
(4) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan.
(5) Format profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
