Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain.
(3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP provinsi atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi.
Your Correction
