Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Lingkup urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dalam Dekonsentrasi yaitu melaksanakan sebagian Kegiatan Pemantauan pelaksanaan penanaman modal.
(2) Kegiatan Pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pemantauan realisasi penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah daerah provinsi.
Your Correction
