Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dana Dekonsentrasi ditujukan untuk memantapkan penyelenggaraan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi.
(2) Pengelolaan dana Dekonsentrasi dilaksanakan dengan
tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
