Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2) Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
Your Correction
