Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut KPBPB Batam, adalah Kawasan yang meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru serta Pulau Janda Berias dan gugusannya yang terletak dalam batas-batas koordinat www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2011.
3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya disebut KPBPB Bintan, adalah Kawasan yang meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam serta sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut KPBPB Karimun, adalah Kawasan yang meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
7. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
8. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
9. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
10. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
12. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal dan Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal.
(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian, dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) :
a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industry sebagai berikut :
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang emngolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.
b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang tidak lintas provinsi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun :
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya;
b. harus memperhatikan :
1. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain :
a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan perubahannya;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya;
e) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota;
f) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya.
3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait.
c. apabila diperlukan, dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.