Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kementerian sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, koordinasi, serta pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
