Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Your Correction