Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dengan mengacu pada rincian APBN yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction