Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. target kegiatan; dan c. rincian alokasi per jenis kegiatan.
Your Correction