Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
