Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Besaran nilai alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 yang diterima setiap tahunnya dipengaruhi oleh 4 (empat) indikator, yaitu:
a. nilai realisasi Penanaman Modal akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir;
b. jumlah Pelaku Usaha akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. kapasitas fiskal daerah; dan
d. kondisi aksesibilitas geografis.
(3) Nilai realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai realisasi Penanaman Modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota selama periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
(4) Jumlah Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Penanaman Modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota selama periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori, yaitu:
a. sangat rendah;
b. rendah;
c. sedang;
d. tinggi; dan
e. sangat tinggi.
(6) Kondisi aksesibilitas geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. sulit;
b. sedang; dan
c. mudah.
Your Correction
