Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara luring dan/atau daring melalui rapat/pertemuan antara Pelaku Usaha, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah terkait atau narasumber yang kompeten. (2) Penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; b. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan c. evaluasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
Your Correction