Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara luring dan/atau daring melalui rapat/pertemuan antara Pelaku Usaha, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah terkait atau narasumber yang kompeten.
(2) Penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya;
b. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan
c. evaluasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
Your Correction
