Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko; dan
b. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring) melalui rapat/pertemuan dengan narasumber yang kompeten.
Your Correction
