Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 terdiri atas kegiatan:
a. pengawasan Penanaman Modal;
b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha;
c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan
d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal.
(2) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota.
(3) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan oleh DPMPTSP provinsi.
Your Correction
