Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Rekapitulasi Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan untuk MENETAPKAN Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga terbaik.
(2) Rekapitulasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan menggunakan formula yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis Penilai berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 30.
(4) Tim Teknis Penilai menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim Penilai.
Your Correction
