Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan penilaian uji petik atas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan kriteria, sebagai berikut: a. kesesuaian data dan dokumen pendukung penilaian mandiri dengan kondisi faktual di lapangan; dan b. implementasi sistem Perizinan Berusaha. (2) Penilaian uji petik pada kriteria kesesuaian data dan dokumen pendukung pada penilaian mandiri dengan kondisi faktual di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. ketersediaan data dan dokumen pendukung penilaian mandiri; dan b. kesesuaian pelaksanaan. (3) Penilaian uji petik pada kriteria implementasi sistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. kualitas implementasi sistem OSS; dan b. kualitas implementasi sistem pendukung sistem OSS. (4) Tolok ukur dan pembobotan indikator uji petik PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), menggunakan kriteria penilaian uji petik Kementerian Negara/Lembaga yang tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction