Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan Uji Petik untuk Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penilaian pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Uji Petik untuk Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Pemda dengan hasil penilaian pemaparan Nomine Pemda tertinggi untuk setiap kategori sebagai berikut: a. kategori Pemda provinsi sejumlah 3 (tiga) Pemda provinsi; b. kategori Pemda kabupaten sejumlah 9 (sembilan) Pemda kabupaten; dan c. kategori Pemda kota sejumlah 5 (lima) Pemda kota. (3) Uji Petik untuk Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap 3 (tiga) Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian pemaparan tertinggi untuk Nomine Kementerian Negara/Lembaga.
Your Correction