Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan penilaian pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan kriteria, sebagai berikut: a. penyajian data dan informasi; b. pemaparan; dan c. waktu paparan. (2) Penilaian pemaparan pada kriteria penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. kelengkapan data dan informasi; b. kompleksitas data dan informasi; dan c. validitas data dan informasi. (3) Penilaian pemaparan pada kriteria pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. teknik pemaparan; dan b. teknik penyusunan paparan. (4) Penilaian pemaparan pada kriteria waktu paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. alokasi waktu; dan b. efisiensi waktu. (5) Tolok ukur dan pembobotan indikator pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan Lembar Kriteria Penilaian Paparan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction