Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai menentukan Kinerja PTSP dan PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga terbaik dengan cara melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan pemaparan dan uji petik. (2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan hasil pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang terbaik.
Your Correction