Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 berdasarkan hasil penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction
