Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator penilaian.
(2) Kriteria penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS;
b. Reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS.
(3) Kriteria penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, yakni:
a. norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha melalui sistem OSS;
b. norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha melalui sistem pendukung sistem OSS;
c. evaluasi implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha; dan
d. tindak lanjut evaluasi.
(4) Kriteria reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, yakni:
a. organisasi dan program kerja;
b. identifikasi peraturan Perizinan Berusaha;
c. inventarisasi peraturan Perizinan Berusaha;
d. deregulasi peraturan Perizinan Berusaha; dan
e. debirokratisasi peraturan Perizinan Berusaha.
(5) Kriteria koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut:
a. implementasi sistem OSS sesuai kewenangannya;
b. implementasi sistem pendukung sistem OSS; dan
c. evaluasi implementasi.
(6) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) menggunakan Lembar Penilaian Mandiri untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
