Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator penilaian. (2) Kriteria penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS; b. Reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS. (3) Kriteria penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, yakni: a. norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha melalui sistem pendukung sistem OSS; c. evaluasi implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha; dan d. tindak lanjut evaluasi. (4) Kriteria reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, yakni: a. organisasi dan program kerja; b. identifikasi peraturan Perizinan Berusaha; c. inventarisasi peraturan Perizinan Berusaha; d. deregulasi peraturan Perizinan Berusaha; dan e. debirokratisasi peraturan Perizinan Berusaha. (5) Kriteria koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, sebagai berikut: a. implementasi sistem OSS sesuai kewenangannya; b. implementasi sistem pendukung sistem OSS; dan c. evaluasi implementasi. (6) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menggunakan Lembar Penilaian Mandiri untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction