Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kriteria penilaian dan indikator penilaian. (2) Kriteria Penilaian Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana kerja; d. capaian realisasi proyek penanaman modal; dan e. inovasi. (3) Penilaian Kinerja PTSP Pemda pada kriteria kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. integritas; b. kewenangan; c. soliditas; d. kesinambungan; dan e. tanggung jawab. (4) Penilaian Kinerja PTSP Pemda pada kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. kompetensi penanaman modal; b. pengalaman di bidang penanaman modal; dan c. kompetensi keahlian lainnya. (5) Penilaian Kinerja PTSP Pemda pada kriteria sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. sistem pelayanan; dan b. media informasi. (6) Penilaian Kinerja PTSP Pemda pada kriteria capaian realisasi proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. persentase capaian target realisasi nilai penanaman modal; b. persentase capaian target realisasi penyerapan tenaga kerja; dan c. upaya PTSP Pemda dalam mendorong kemitraan penanaman modal besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. (7) Penilaian Kinerja PTSP Pemda pada kriteria inovasi yang dilakukan oleh PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan indikator, meliputi: a. jumlah inovasi; b. implementasi inovasi; dan c. kemanfaatan inovasi ke masyarakat dan pelaku usaha. (8) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilakukan menggunakan Lembar Penilaian Mandiri untuk Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction