Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Komponen Penilaian Kinerja PTSP Pemda yaitu:
a. komponen utama; dan
b. komponen nilai pemangku kepentingan.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari penilaian mandiri.
(3) Komponen nilai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperoleh dari
a. penilaian Organisasi Pengusaha; dan
b. penilaian PTSP Pemda Provinsi.
(4) Penilaian Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a digunakan untuk menilai Kinerja PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(5) Pembobotan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
