Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Penilaian Kinerja PTSP Pemda yaitu: a. komponen utama; dan b. komponen nilai pemangku kepentingan. (2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari penilaian mandiri. (3) Komponen nilai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperoleh dari a. penilaian Organisasi Pengusaha; dan b. penilaian PTSP Pemda Provinsi. (4) Penilaian Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a digunakan untuk menilai Kinerja PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (5) Pembobotan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction