Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Sebagai apresiasi terhadap partisipasi Kementerian Negara/Lembaga pada Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga, BKPM dapat menganugerahkan penghargaan tersendiri kepada 3 (tiga) Kementerian Negara/Lembaga dengan kategori sangat baik untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang akan menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Keputusan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Your Correction
