Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Tim Penilai menyerahkan hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dan Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (4) kepada BKPM.
(2) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Keputusan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(4) Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan paling lambat pada bulan Agustus setiap tahun.
Your Correction
