Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan menggunakan sistem TIK. (2) BKPM memberikan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri/Kepala Lembaga; b. Kepala Daerah; dan c. Organisasi Pengusaha. (3) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. hak akses sistem TIK Menteri/Kepala Lembaga dalam rangka penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; b. hak akses sistem TIK Gubernur dan Bupati/Walikota dalam rangka penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda provinsi dan kabupaten/kota; c. hak akses sistem TIK Gubernur dalam rangka Penilaian Kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota; dan d. hak akses sistem TIK Organisasi Pengusaha dalam rangka Penilaian Kinerja PTSP Pemda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat digunakan selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai. (5) Mekanisme mengenai penggunaan sistem TIK dapat diunduh dari sistem TIK.
Your Correction