Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan administrasi penilaian dan verifikasi penilaian; b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan profesional; dan c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis Penilai dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Your Correction