Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai;
b. pemberitahuan dan pemberian hak akses Sistem TIK;
c. pelaksanaan penilaian mandiri;
d. pelaksanaan verifikasi penilaian mandiri;
e. pembuatan berita acara hasil penilaian yang terdiri atas:
1. penilaian mandiri yang telah diverifikasi, hasil penilaian pemangku kepentingan dan hasil penilaian lain untuk Kinerja PTSP Pemda;
2. penilaian mandiri yang telah diverifikasi untuk Kinerja PPB Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
f. pelaksanaan penetapan Nomine Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga;
g. pelaksanaan pemaparan Nomine Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga;
h. pelaksanaan uji petik;
i. penyusunan rekapitulasi penilaian akhir;
j. penetapan hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda dan hasil Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan
k. penyampaian hasil akhir Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda dan hasil akhir Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Jangka waktu pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai.
(3) Alur tahapan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda, serta Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
