Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha OSS. (2) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan: a. reformasi Perizinan Berusaha; b. penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu Perizinan Berusaha. (3) Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS; b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. koneksi sistem PTSP Kementerian Negara/ Lembaga dengan sistem OSS. (4) Kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. penyusunan prosedur operasional standar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan OSS; b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. koneksi sistem PTSP Pemda dengan sistem OSS.
Your Correction