Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Current Text
(1) Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota.
(2) Ketersediaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian Kinerja PTSP Pemda meliputi pelayanan OSS dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Your Correction
