Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 5. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 6. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 7. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kinerja PTSP adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah. 9. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang selanjutnya disebut Kinerja PPB adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha. 10. Penilaian Kinerja PTSP Pemda adalah pengukuran atas Kinerja PTSP Pemda yang dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian. 11. Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga adalah pengukuran atas Kinerja PPB yang dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian. 12. Penilaian Kinerja PPB Pemda adalah pengukuran atas Kinerja PPB yang dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian. 13. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. 14. Nomine Pemda adalah Pemda yang memenuhi kategori penilaian sangat baik untuk Kinerja PTSP dan PPB dan diunggulkan menjadi kandidat Pemda terbaik secara nasional. 15. Nomine Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang memenuhi kategori penilaian kinerja sangat baik untuk Kinerja PPB dan diunggulkan menjadi kandidat Kementerian Negara/Lembaga terbaik secara nasional. 16. Tim Penilai adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. 17. Tim Teknis Penilai adalah Tim yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai untuk membantu Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. 18. Lembaga Survei adalah lembaga yang memiliki kredibilitas dalam bidang survei dan melaksanakan kegiatan survei untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan suatu perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 19. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu. 20. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction