Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERBAN Nomor 8 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.