(1) Percepatan penerbitan Izin Investasi diberikan pada perusahaan atas proyek-proyek baik baru maupun perluasanyang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit 1.000 (seribu) orang;
c. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade
Arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam huruf a dan/atau b;
d. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan;
e. perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus;
f. perusahaan yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dengan persyaratan melampirkanrekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan;
dan/atau
g. proyek infrastruktur di sektor:
1. energi dan sumber daya mineral, yang meliputibidang usaha pembangkitantenaga listrik >10 MW dalam 1 (satu) lokasi (KBLI 35101), transmisi tenaga listrik (KBLI 35102), distribusi tenaga listrik (KBLI 35103), pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI 06202), termasuk penetapan wilayah usaha, bidang usaha penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha, aktivitaskelistrikan (KBLI 35104), izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi;
2. komunikasi dan informatika, yang meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), aktivitas telekomunikasi dengan tanpa kabel (KBLI 61200), aktivitas
telekomunikasi satelit (KBLI 61300), dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi(KBLI 61100, 61200, 61300), jasa sistem komunikasi (KBLI 61922), jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) (KBLI 61923), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929),internet service provider(KBLI 61921), jasa panggilan premium (premium call)(KBLI 61911), dan jasa nilai tambah teleponi lainnya(KBLI 61919);
3. perhubungan, yang meliputi bidang usaha perkeretaapian(angkutan jalan rel perkotaan dan wisata untuk penumpang(KBLI 4944), angkutan jalan rel lainnya(KBLI 4945), bidang usaha aktivitas pelayanan kepelabuhan laut (KBLI 52221), dan bidang usaha aktivitas kebandarudaraan (KBLI 52230)); atau
4. pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang meliputi bidang usaha aktivitas jalan tol (KBLI 52213),bidang usaha pengusahaan sumber daya air dan irigasi (KBLI 36001-36002), bidang usaha pengusahaan air minum (KBLI 36001- 36002), bidang usaha pengelolaan limbah (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya (KBLI 370011), pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya (KBLI 37021), bidang usaha sistem pengelolaan persampahan (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya(KBLI 38110), pengelolaandan pembuangan sampah yang tidak berbahaya (KBLI 38211).
(2) Percepatan penerbitan Izin Investasi dalam rangka program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek baru juga diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(3) Percepatan penerbitan Izin Investasi dalam rangka program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek perluasan juga diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(4) Permohonan dan persyaratan pengajuan Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diajukanpada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEKsesuai kewenangannya, menggunakan formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya.
(6) BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya yang akan melayani Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu mengirimkan surat kesiapan kepada Kepala BKPM menggunakan Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(8) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir.
(9) Untuk perluasan usaha penanaman modal dengan kegiatan usaha sesuai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), permohonan disampaikan oleh PimpinanPerusahaan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(10) Izin Investasi yang diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Deputi atau Direkturdi Unit Deputi Pelayanan Penanaman Modal.
(11) Izin Investasi yang diajukan melalui BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kepala BPMTPSP Provinsi atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
(12) Izin Investasi yang diajukan melalui BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Kepala BPMTPSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
(13) Izin Investasi yang diajukan melalui KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
(14) Izin Investasi yang diajukan melalui KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
(15) Bentuk Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
2. Ketentuan Pasal 30A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Layanan Investasi 3 (tiga) Jam Kerja di PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, meliputi penerbitan Izin Investasi, dan perizinan pelaksanaan lainnya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BKPM/Gubernur/Bupati/Walikota/ Kepala BPKPBPB/Administrator KEK sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK belum siap menyelenggarakan Layanan Investasi 3 (tiga) Jam Kerja maka Layanan Investasi 3 (tiga) Jam Kerjadapat diselenggarakan oleh PTSP Pusat di BKPM berdasarkan surat keterangan dari BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK kepada Kepala BKPM yang menyatakan belum dapat memberikan Layanan Investasi 3 (tiga) Jam Kerja.
(3) Dalam hal perusahaan akan melakukan perubahan penyertaan modal dan/atau perubahan pemegang saham dengan mengikutsertakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dan/atau orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dapat diberikan percepatan Layanan Investasi 3 (tiga) Jam Kerja, dengan persyaratan tambahan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.