Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) merupakan salah satu bentuk kegiatan penyebarluasan Data yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip Interoperabilitas Data.
(2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Elektronik penghubung layanan yang mengadopsi arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.
(3) Arsitektur berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan metode:
a. layanan pengangkut data (service bus);
b. gerbang antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface); atau
c. metode lain yang relevan.
(4) Pertukaran Data antara Kementerian/Badan dengan Pihak Eksternal dilakukan dengan perjanjian.
(5) Produsen Data melaporkan pelaksanaan perjanjian pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri/Kepala melalui Walidata Penanaman Modal.
(6) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Your Correction
