Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara langsung oleh Walidata Penanaman Modal. (2) Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Produsen Data yang memiliki kewenangan atas Data terbatas. (3) Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal dengan persetujuan Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik. (4) Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan ketentuan: a. Data Penanaman Modal dengan klasifikasi terbuka dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang menjadi kewenangan perizinan berusaha Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dapat langsung dilakukan penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah lain dengan menerapkan prinsip pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi; b. Data Penanaman Modal di luar kewenangan perizinan berusaha Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Walidata Penanaman Modal.
Your Correction