Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Data Kementerian/Badan sebagai Produsen Data.
(3) Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Penyebarluasan Data lainnya yang dikelola Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Produsen Data.
(5) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data INDONESIA tingkat Pusat;
b. Portal Satu Data Kementerian/Badan;
c. Sistem OSS;
d. Sistem, aplikasi, dan/atau media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
e. korespondensi surat.
(6) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
(7) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masuk ke dalam kategori Informasi Publik dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai standar layanan lnformasi Publik.
Your Correction
