Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Kementerian/Badan wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dan dari dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Tata Kelola Data menggunakan Sistem Elektronik.
(2) Kementerian/Badan wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data elektronik di wilayah INDONESIA.
(3) Kementerian/Badan dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data elektronik di luar wilayah INDONESIA dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
b. lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi;
c. lembaga yang membidangi urusan keamanan siber;
dan
d. kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal penyelenggaraan Sistem Elektronik menggunakan layanan pihak ketiga, Kementerian/Badan wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
(6) Dalam hal Data elektronik merupakan Data elektronik strategis dan/atau Sistem Elektronik ditetapkan sebagai infrastruktur informasi vital, Kementerian/Badan harus membuat dokumen elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Your Correction
