Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan oleh Produsen Data dengan menempatkan Data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang untuk menjamin ketersediaan Data dengan menggunakan Sistem Elektronik.
(2) Dalam hal penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Penanaman Modal, Walidata Penanaman Modal melaksanakan penyimpanan Data.
(3) Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat tertutup, disimpan dalam Sistem Elektronik dengan menggunakan enkripsi.
(4) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Your Correction
