Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b sesuai dengan: a. Standar Data; b. Metadata; c. kaidah Interoperabilitas Data; d. Kode Referensi dan/atau Data Induk; e. daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan f. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Chief Data Officer disertai dengan Standar Data dan Metadata. (3) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Your Correction