Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Chief Data Officer melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk disusun menjadi daftar Data berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal. (2) Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
Your Correction