Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Forum satu data Kementerian/Badan merupakan wadah komunikasi dan koordinasi bagi penyelenggaraan Tata Kelola Data Kementerian/Badan.
(2) Chief Data Officer bertindak sebagai koordinator forum satu data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Forum satu data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam hal:
a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Penanaman Modal;
d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal;
e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Penanaman Modal dalam penyusunan daftar Data Prioritas;
f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala;
dan
g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Penanaman Modal.
(4) Kementerian/Badan menyediakan akses Data Penanaman Modal kepada pengguna Data Penanaman Modal.
(5) Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal dapat mengajukan pembatasan akses Data Penanaman Modal tertentu kepada forum satu data Kementerian/Badan.
(6) Pembatasan akses Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dalam forum satu data Kementerian/Badan.
Your Correction
