Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas: a. melakukan peninjauan dan menyiapkan rencana Tata Kelola Data terintegrasi di lingkungan Kementerian/ Badan bersama dengan Produsen Data; b. mengembangkan prosedur dan panduan yang terkait dengan operasi Data Penanaman Modal; c. memfasilitasi proses pemeliharaan kualitas Data Penanaman Modal; d. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data Penanaman Modal, dan mengelola Data Penanaman Modal yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; e. menentukan prioritas publikasi Data Penanaman Modal secara bertahap; f. mengoordinasikan penyusunan Standar Data bersama dengan Produsen Data; g. menyebarluaskan Data Penanaman Modal, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data Induk; h. mengoordinasikan dan melaksanakan proses pertukaran Data Penanaman Modal berdasarkan prinsip Interoperabilitas Data; i. mengoordinasikan pengumpulan dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dari sistem dengan sistem eksternal; j. mengelola akses dan integritas Data Penanaman Modal; k. mengusulkan pembatasan akses data dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat bersama Produsen Data; l. mengembangkan dan menentukan, melakukan perubahan atau pembaruan Arsitektur Data; m. merancang dan mengimplementasikan proses pengumpulan Data Penanaman Modal dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dengan sistem eksternal; n. mengembangkan protokol teknis untuk proses berbagi Data Penanaman Modal; o. mengembangkan dan memelihara kamus Metadata; p. mengembangkan dan memelihara silsilah Data Penanaman Modal; q. menentukan kebijakan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal; dan r. melakukan pemantauan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal.
Your Correction